Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum

    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang sedang melakukan wawancara dalam proses pendampingan terhadap salah satu ABH Pelaku Tawuran Perang Sarung di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (18/1)

    Pangkalpinang  - 7 (Tujuh) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang ditugaskan untuk melakukan proses pendampingan hukum proses penyidikan terhadap 7 (Tujuh) orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) Pelaku Tawuran “Perang Sarung” yang sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, Kamis (18/01/2024)

    Menurut salah seorang PK yang bertugas, Kusnawijaya menjelaskan 7 Orang ABH pelaku Tawuran Perang Sarung ini diamankan Polisi pada Jumat malam (12/1/2024) karena diduga hendak tawuran / perang sarung dan membawa senjata tajam Ke-7 ABH tersebut berinisial RE, HRF, RA, AP, DW, CJ dan DA. Usianya dari 15 hingga 16 tahun, atau masih duduk di bangku SMP. Ke-7 ABH Tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 setelah polisi mengantongi alat bukti yakni Sajam yang disita yakni celurit, katana dan golok serta sarung yang dibentuk seperti cambuk.

    “Karena seluruh Pelaku masih dibawah umur (18 Tahun kebawah) maka dalam proses penyelesaian hukum harus didampingi oleh PK Bapas dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” Jelas Kusnawijaya

    Kusnawijaya juga menjelaskan proses Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, serta untuk melakukan penelitian kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang anak serta faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana.

    “Penelitian kemasyarakatan ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi putusan pidana untuk kepentingan terbaik bagi anak yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan hakim, dalam Kasus Anak pidana penjara merupakan Alternatif terkahir hal ini sesuai dengan prinsip Restoratif Justice ” Terang Kusnawijaya 

    Menambahkan Salah seorang PK yang bertugas Sudiarti mengatakan dalam melaksanakan pendampingan dan wawancara proses Litmas ia memberikan nasehat kepada ABH agar menjalani proses hukum dengan baik dan kooperatif. Begitu juga dengan saran kepada orang tua yang mendapingi, agar menghadapi kasus yang menimpa anaknya dengan tabah, dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

    "Saya berpesan kepada Anak agar mematuhi dan mengikuti proses hukum secara baik, orang tua juga tetap tabah mendoakan yang terbaik bagi anak-anaknya, " Jelas Sudiarti.

    (FF*red)

    kemenkumham bapas pangkalpinang kemenkumham babel pembimbing kemasyarakatan anak berhadapan dengan hukum
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Ikuti Konsultasi Teknis Pemasyarakatan,...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Medis Pam VVIP Jamin Kesehatan Peserta KTT World Water Forum Ke-10
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Wujudkan Pembangunan Zona Integritas, Kepala Bapas Pangkalpinang Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep.Babel
    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Beserta Jajaran Laksanakan Safari Ramadhan di Bapas Pangkalpinang
    Pastikan WBP Telah Penuhi Syarat Dan Perlihatkan Perubahan Sikap, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Litmas
    Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge
    Registrasi Sabtu Melayani (Resam) , Bukti Komitmen Bapas Pangkalpinang Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
    Ikuti Evaluasi Tim Penilai Internal, Bapas Pangkalpinang Optimis Raih Predikat WBK
    Ciptakan Hasil Asessmen Yang Mumpuni, PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Pelaksanaan Asesmen Andikpas di LPKA Pangkalpinang
    Wujudkan Pembangunan Zona Integritas, Kepala Bapas Pangkalpinang Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep.Babel
    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Beserta Jajaran Laksanakan Safari Ramadhan di Bapas Pangkalpinang
    Pastikan WBP Telah Penuhi Syarat Dan Perlihatkan Perubahan Sikap, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Litmas
    Dalam Rangka Pemetaan Jabatan, Jajaran Bapas Pangkalpinang Ikuti Uji Kompetensi Teknis
    Kepala Bapas Pangkalpinang Ikuti Kunjungan Reses Anggota DPD RI
    DAMPINGI KLIEN JALANI PUTUSAN PELATIHAN KERJA, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS PANGKALPINANG SAMBANGI BLKI
    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas
    Bersih-Bersih Kantor, Jajaran Bapas Pangkalpinang Kompak dan Semangat Laksanakan Kerja Bakti

    Ikuti Kami